Lahir Procot, Pulang Bawa Akta

Agar anak Indonesia berhak mendapat akses ke pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan yang baik, mereka harus memiliki Akta Kelahiran, bukti resmi terdaftar sebagai warga negara. Sering kali, orang tua menunda pengurusan akta karena keterbatasan waktu dan prosedur birokrasi. Akibatnya, seorang anak bisa saja baru mendapatkan akta ketika usianya sudah 4 tahun. Tapi, di Banyuwangi, seorang bayi yang baru lahir langsung mendapatkan Akta Kelahiran dalam waktu kurang dari 24 jam.