Diluncurkan pada 2016 di Kota Semarang, Jawa Tengah. Memberikan
kemudahan bagi para pelaku usaha mikro kecil dalam mengurus ijin
usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang dikeluarkan Camat. Pelaku UMKM
bisa mendapatkan legalitas usaha hanya dalam waktu 4 menit,
memangkas birokrasi dengan sistem daring.
Merupakan jawaban atas perintah Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 98/2014 tentang perizinan untuk Usaha Mikro dan
Kecil dan Permendagri No. 83/2014 tantang Pedoman Pemberian
Izin Usaha Mikro dan Kecil.