IJIN USAHA MIKRO MELALUI ONLINE (IJUS MELON)
Diluncurkan pada 2016 di Kota Semarang, Jawa Tengah. Memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha mikro kecil dalam mengurus ijin usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang dikeluarkan Camat. Pelaku UMKM bisa mendapatkan legalitas usaha hanya dalam waktu 4 menit, memangkas birokrasi dengan sistem daring. Merupakan jawaban atas perintah Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 98/2014 tentang perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Permendagri No. 83/2014 tantang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.