Program PERISAI atau Penggerak Jaminan Sosial
Indonesia adalah suatu inovasi untuk memperluas
cakupan kepesertaan dan perlindungan jaminan
sosial ketenagakerjaan melalui sistem keagenan.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperluas
kepesertaan jaminan sosial dari kalangan
perusahaan kecil, mikro, dan pekerja informal/Pekerja
Bukan Penerima Upah (PBPU). Kegiatan PERISAI
mengadopsi konsep Sharoushi (nama profesi) dan
Jimmikumiai (nama wadah/organisasi) dari Jepang.